Dengan demikian, dapat dipahami bahwa judi adalah salah satu bentuk permainan, tetapi tak semua permainan adalah judi. Sementara itu, judi adalah permainan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan. Judi online itu sendiri adalah permainan dengan bertaruh uang atau barang berharga yang dilakukan secara online.
Judi Online di Pusaran Kaum Sulit Hingga Berduit
“Angka ini cukup fantastis mengingat dari periode 2017 hingga 2022, total transaksi judi online Rp 190 triliun. Itu artinya ada lonjakan luar biasa tinggi sejak memasuki 2023 ini,” ujar Sayoga. Judi online menjadi fenomena meresahkan di era perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan uang terbuang sia-sia dalam aktivitas yang dapat mengundang murka Allah ini. Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.
Kehadiran para bandar judi online beserta situsnya seakan kucing-kucingan dengan pemerintah. Pasalnya, upaya pemblokiran situs oleh pemerintah belum secara efektif memberantas kehadiran judi online. Acoy tidak mengetahui bahwa dirinya tengah bertarung dengan sistem, bukan dewi fortuna. Dari kasus tersebut, Sayoga menilai efeknya cukup panjang mulai dari kesulitan keuangan, putus kuliah, hingga terpaksa terapi ke psikiater karena kesehatan jiwanya terganggu. Dia melihat fenomena tersebut memang berakar dari hal yang sama yaitu urangnya literasi keuangan di masyarakat sehingga generasi muda banyak yang mudah terhasut iming iming kekayaan instan lewat judi online. Kemudahan akses fasilitas perbankan sudah disalahgunakan para pelaku judi ini untuk melakukan transaksi.